Dilansir detikJatim, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo Ipda Andik Candra mengatakan mereka berpacaran sejak Januari 2022.
"Hubungan suami istri terjadi selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2022," tutur Andik kepada wartawan, Jumat (10/2/2023), dikutip dari detikJatim.
Andik menjelaskan selama ini pelaku tinggal bersama kakaknya. Sedangkan orang tuanya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI)
"Rumah sepi, pelaku hanya bersama kakaknya. Itu dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban," ujar Andik.
Andik mengungkapkan korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. "Korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Karena bujuk rayu pelaku. Juga pelaku mengatakan, jika perbuatan keduanya tidak akan membuat korban hamil," ungkap Andik.
Setelah korban hamil, pelaku disebut tidak mau bertanggung jawab. Korban lalu mengadu ke orang tuanya. Usai menerima laporan dari pihak korban, polisi memburu pelaku.
"Pelaku ditangkap di Pagar Alam Sumsel (Sumatera Selatan) ketika melarikan diri ke rumah saudaranya," kata Andik.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. "Karena masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka kita kenakan pasal pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP," pungkas Andik.
(dil/ams)