Seorang siswa SMP di Ponorogo harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang seorang siswi SMA.
Pelaku masih berusia 15 tahun asal Desa Kunti, Sampung. Sedangkan korban merupakan kakak kelas pelaku yang terpaut satu tahun.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Andik Candra mengatakan keduanya berpacaran sejak Januari 2022. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku bebas melancarkan birahinya ke korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan suami istri terjadi selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2022," tutur Andik kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Andik menjelaskan selama ini pelaku hanya tinggal bersama kakaknya. Sedangkan orang tuanya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Rumah sepi, pelaku hanya bersama kakaknya. Itu dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban," terang Andik.
Menurut Andik, awalnya korban selalu menolak ajakan hubungan intim pelaku. Namun karena bujuk rayu korban tak akan hamil karena pelaku menggunakan kondom.
"Korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Karena bujuk rayu pelaku. Juga pelaku mengatakan, jika perbuatan keduanya tidak akan membuat korban hamil," imbuh Andik.
Tapi nasib berkata lain, meski telah memakai kondom, korban ternyata kebobolan dan hamil. Saat diminta tanggung jawab, pelaku malah tak mau.
Jengkel, korban akhirnya mengadukan kehamilannya ke orang tuanya. Selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, pelaku kemudian diburu dan berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap di Pagar Alam Sumsel ketika melarikan diri ke rumah saudaranya," ungkap Andik.
Pelaku kini terancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Karena masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka kita kenakan pasal pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP," pungkas Andik.
(abq/iwd)