Ananda Galih (29) warga Banjarsari, Solo, dimasukkan daftar pencarian saksi oleh penyidik Polres Klaten. Namun saksi kunci kasus penggelapan mobil Pajero itu kini menghilang tak diketahui rimbanya, lalu bagaimana nasib perkaranya?
"Sudah P-21. Perkara sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhie Nugroho kepada detikJateng, Jumat (10/2/2023).
Menurut Adhie, dua alat bukti yang sudah terpenuhi antara lain keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka. Keterangan mereka sudah berkesesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi-saksi dan tersangka sudah berkesesuaian. Sehingga tanpa keterangan saksi kunci pun tetap berjalan proses hukumnya," papar Adhie.
Dalam sebuah perkara, terang Adhie, diawali dari pelapor atau pihak yang merasa dirugikan. Dari laporan tersebut, penyidik meminta keterangan pelopor dan saksi.
"Saksi tidak hanya yang terkait perkara langsung, tapi bisa juga keluarga, atau orang lain yang mengetahui. Saksi kunci ini yang diduga paling mengetahui karena sebagai yang menggadai atau membeli mobil," jelasnya.
Untuk barang bukti, lanjutnya, juga tidak harus objek perkara yaitu mobil. Ada alat bukti lain yang bisa digunakan semisal BPKB.
"Ada alat bukti lain yang bisa digunakan, misalnya BPKB mobil. BPKB itu kan bukti kepemilikan yang sah sehingga tanpa alat bukti mobil perkara bisa disidangkan," ujar Adhie.
Adhie mencontohkan pada kasus pencurian sepeda motor, tersangka tetap bisa diproses hukum meskipun sepeda motor belum ditemukan.
"Pencurian sepeda motor tetap bisa disidangkan meskipun motor belum ditemukan karena ada STNK atau BPKB. Soal nanti sepeda motor ditemukan, ada penadahan atau tindak pidana lain bisa setelahnya," imbuhnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Ipda Siswanto mengatakan Ananda Galih warga Solo belum datang memenuhi panggilan.
"Belum, belum memberikan keterangan," kata Siswanto saat dimintai konfirmasi detikJateng.
Halaman selanjutnya, duduk perkara kasus.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Wonosari Ipda Siswanto menjelaskan yang bersangkutan diminta keterangan untuk kasus penggelapan. Kasus terjadi pada Agustus 2022.
"Kejadiannya pada tanggal 15 atau 16 Agustus 2022. Awalnya IK, rekannya (Ananda) sering meminjam mobil Pajero tahun 2010 ke pelapor, sudah sering meminjam kemudian menyewa," terang Siswanto kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya, Senin (6/2).
Saat itu harga sewa, ungkap Siswanto, seharga Rp 500.000. Namun baru sehari mobil tersebut disewa, kenyataan langsung digadaikan kepada yang bersangkutan.
"Dari pengakuan tersangka IK, baru sehari disewa, mobil lalu digadaikan ke yang bersangkutan sehingga dilaporkan. IK sudah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan Kejaksaan," jelasnya.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.