Bejat! Pemuda Pundong Bantul Perkosa-Rekam Video Gadis ABG

Bejat! Pemuda Pundong Bantul Perkosa-Rekam Video Gadis ABG

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 19:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Gunungkidul -

Polisi menciduk ZCR (19) warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, karena memperkosa gadis ABG dan mengambil video diam-diam untuk bahan ancaman. ZCR mencegat korban yang lewat di rumahnya kemudian dibawa ke losmen di Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.

Kejadian bermula saat korban DA (15), warga Pundong, Bantul, berpamitan kepada orang tuanya untuk mengerjakan tugas di tempat teman sekolahnya, Senin (23/2/2023) malam. Namun, saat perjalanan ke rumah temannya, DA mendapatkan WhatsApp dari ZCR yang isinya mengajak bertemu.

"Kemudian korban memilih melanjutkan perjalanan menuju ke rumah temannya," kata Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto kepada detikJateng, Kamis (9/2) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena rute ke tempat temannya melewati depan rumah ZCR, korban dihentikan ZCR. Selanjutnya, ZCR mengajak korban untuk membeli kopi dan nongkrong.

"Karena dicegat, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Tapi pada kenyataannya pelaku tidak menuju ke warung kopi tapi membawa korban ke losmen di Girijati," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya membawa ke losmen, ZCR memperkosa korban. Bahkan, tanpa sepengetahuan korban ZCR mengambil video persetubuhannya.

"Pelaku mengambil video pada saat bersetubuh tanpa sepengetahuan korban. Setelah bersetubuh pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban mau diajak bersetubuh lagi," ujarnya.

Berkenaan dengan kejadian itu, korban melaporkan kepada orang tuanya dan berlanjut membuat laporan ke Polsek Purwosari. Tidak lama, ZCR akhirnya diamankan polisi.

"Dari pengakuan, korban dan pelaku tidak pacaran. Jadi hanya teman saja dan kebetulan rumah korban tidak terlalu jauh dengan pelaku sehingga sering ketemu," katanya.

"Memang pelaku merencanakan aksinya. Jadi bisa dibilang korban ini dipaksa pelaku untuk itu (bersetubuh)," lanjut Boedi.

Atas perbuatannya, ZCR disangkakan pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Polres Gunungkidul," ujarnya.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads