Bantah soal Pencabulan Anak, Keluarga Wanita Pedofil di Jambi: Dia Korban!

Regional

Bantah soal Pencabulan Anak, Keluarga Wanita Pedofil di Jambi: Dia Korban!

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 16:00 WIB
YS saat tiba di RSJ Provinsi Jambi (Dimas Sanjaya/detikSumut)
YS saat tiba di RSJ Provinsi Jambi. Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut
Solo -

Pihak keluarga YS (20), wanita pedofil tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi, buka suara. Menurut keluarganya, YS justru menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah anak.

Dilansir detikSumut, bibi YS, inisial K, mengatakan keponakannya itu diperkosa pada Kamis (2/2). K meyakini hal itu karena banyak luka memar di tubuh YS.

"Dari cerita YS, 'gimana mau melawan mak'. Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," kata K menirukan ucapan YS, Kamis (9/2/2023), dikutip dari detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, K meminta keadilan dari polisi. Dia meyakini keponakannya tidak melakukan pelecehan terhadap belasan anak. "Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini. Di sini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak," ujar K.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan korban YS mencapai 17 orang.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," ungkap Andri, Minggu (5/2), dikutip dari detikSumut.

Andri menjelaskan, korban terdiri dari 11 anak lelaki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8-15 tahun. Dari olah TKP, polisi menyebut ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu.

Dua tempat itu ialah ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain PS dan ruang kamar tersangka. "Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," jelas Andri.

Menurut Andri, YS membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," sebut Andri.

Andri menambahkan, korban juga dipaksa menyentuh payudaranya. Para korban juga disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta menonton film porno.

"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," beber Andri.

YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.




(dil/rih)


Hide Ads