JZ (53), seorang anggota DPRD Kota Pekalongan diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir yang sebelumnya bungkam akhirnya buka suara.
M Azmi Basyir mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses hukum yang menjerat anggotanya tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan di BNN, karena di BNN masih dilakukan pengembangan. Kita juga masih menunggu proses hukum yang terus berjalan dan nanti proses hukum aturannya seperti apa? Apakah nanti harus ada langkah-langkah pemberhentian dan lain sebagainya," terang Azmi saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan berkonsultasi ke Biro Otda provinsi dengan Sekwan provinsi maupun Kemendagri dengan statusnya sebagai Anggota DPRD," imbuh Azmi.
Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Badan Kehormatan (BK) di DPRD Kota Pekalongan. Menurut Azmi, langkah tercepat yang dilakukan adalah berkoordinasi melalui BK.
"Karena di tatib (tata tertib) kan bahwa segala hal yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka yang berhak melakukan langkah pemeriksaan dan penyelidikan adalah badan kehormatan," ungkapnya.
"Kita dan juga badan kehormatan melakukan langkah proaktif dan kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data-data yang diperlukan, sehingga nantinya kalau diperlukan ada sanksi-sanksi dan yang bersangkutan itu berdasarkan hasil dari verifikasi badan kehormatan itu melakukan pelanggaran. Nanti akan segera kita beritahukan pemberian sanksi," jelas Azmi.
Pihaknya juga akan belajar di wilayah lain, yang mengalami kasus yang sama, sebagai bahan pertimbangannya. Sementara itu, di lokasi yang sama, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu, mengatakan hal senada. Pihaknya masih melakukan koordinasi dan akan membuat tim untuk melakukan langkah yang semestinya dilakukan.
"Masih kami pelajari kasusnya untuk bagaimana kiranya dalam mengambil keputusan tidak salah langkah. Dalam kasus ini kita juga mencari komparasi atau banding dengan kasus yang sama. Alhamdulillah ada yaitu di Grobogan, keputusannya diberhentikan dari anggota legislatif," kata Ismet.
Sebelumnya diberitakan, JZ seorang Anggota DPRD Kota Pekalongan aktif, bersama UBS (64) mantan Camat di Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan petugas BNNK Batang, di lokasi dan waktu berbeda. UBS sendiri merupakan penyuplai sabu untuk JZ. Keduanya langsung dibawa ke kantor BNNK Batang, untuk menjalani proses hukum.
(apl/ams)