Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah meringkus mantan napi Nusakambangan yang menjadi pengedar sabu-sabu. Dari penangkapan ini, diperoleh barang bukti 11 paket sabu siap edar.
SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, kembali ditangkap petugas BNN Kota Tegal. Pria ini merupakan mantan napi Nusakambangan Cilacap.
Penangkapan SR ini sebagai tindak lanjut laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, petugas BNN Kota Tegal bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut. Setelah satu minggu melakukan pengintaian, BNN akhirnya menangkap pengedar tersebut.
"Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga," ungkap Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, Rabu (8/2/2023).
Menurut Sudirman, SR adalah residivis kasus serupa yang pernah dipenjara di pulau Nusakambangan. BNN memastikan, SR merupakan sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas Nusakambangan.
"Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem. Dia itu anggota sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas di Nusakambangan, tapi kami belum tahu lapas yang mana. Kami akan menelusurinya," tandasnya.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram.
"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika golongan 1 jenis sabu (2 paket sabu dan 9 paket sabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastik klip," terang Sudirman.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.
(apl/aku)