Proses hukum terhadap Nanang Tri Hartanto (21), tersangka pembunuhan EJR (14) siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo terus berlanjut. Polisi akan melakukan reka adegan atau rekonstruksi untuk mengetahui secara pasti cara dan motif perbuatan Nanang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan reka adegan akan dilakukan di lahan kosong yang menjadi tempat Nanang menghabisi nyawa korban di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.
"Iya. Besok (Rabu (8/2) kita lakukan rekonstruksi di lokasi utama pembunuhan," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi ini dilakukan juga untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Pelaku bertemu korban setelah berkomunikasi melalui aplikasi online, pada Senin (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura.
"Keduanya janjian dengan menggunakan aplikasi online, untuk melakukan kencan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di kantor Polres Sukoharjo, Rabu (25/1).
Korban yang diantar oleh saksi, datang ke hotel tersebut dan bertemu tersangka. Saat bertemu, tersangka berdalih hotel sudah penuh sehingga mengajak korban ke tempat kosnya.
Korban yang merasa durasi waktunya sudah habis, tidak mau melanjutkan melayani tersangka. Hal itu membuat tersangka emosi karena sudah membayar sesuai perjanjian sebesar Rp 600 ribu.
Pelaku kemudian mengiming-iming korban akan diantar ke Sukoharjo dan memberikan uang tambahan. Hal itu merupakan modus tersangka untuk menghabisi korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Di sana keduanya sempat ngobrol sekitar pukul 18.00 WIB.
"Di TKP, keduanya sempat ngobrol, lalu korban dieksekusi sehingga korban meninggal," ujarnya.
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga merampas harta benda milik korban seperti uang tunai dari pelaku dan ponsel.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pada pukul 18.30 WIB, korban dihubungi saksi menyuruhnya segera pulang karena sudah dicari orang tuanya. Namun, kala itu nomor korban tidak aktif.
"Saksi yang mengantar ini kemudian menghubungi pacar korban. Lalu pacarnya menceritakan jika korban sempat mengirim share loc," ucapnya.
Saksi dan pacar korban pun mendatangi lokasi share loc tersebut. Di sana ditemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap polisi di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pasal yang kita terapkan cukup banyak, berlapis, ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman (penjara) maksimal seumur hidup, atau pidana mati," pungkasnya.