Beredar kabar dua orang ditangkap warga karena dicurigai sebagai penculik anak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Berikut faktanya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi membenarkan kabar tersebut. Namun hasil penelusuran polisi, kedua orang yang ditangkap warga itu adalah pengamen.
Mereka diamankan saat masuk pekarangan warga di Desa Tegalrejo, lantaran dikira penculik. Terlebih belakangan marak kabar terjadinya penculikan anak di wilayah Boyolali dan daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pengamen tersebut diamankan lantaran masuk pekarangan rumah yang tidak berpagar, dan bersamaan itu ada salah satu warga yang terkejut melihat kedua pengamen itu spontan berteriak. Kemudian warga sekitar keluar rumah setelah itu diamankanlah kedua pengamen untuk dibawa ke Balai Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sawit," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi, Selasa (7/2/2023).
Petrus menjelaskan, peristiwa penangkapan dua pengamen itu terjadi pada Sabtu (4/2). Dua orang pemuda itu kemudian diamankan ke kantor Polsek Sawit.
Hasil interogasi dan klarifikasi, diketahui dua orang pengamen tersebut yaitu AR (25) dan MS (23) keduanya kakak beradik. Keduanya bertempat tinggal di Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Kepada petugas, kedua pemuda itu pun mengaku sebagai pengamen. Dia juga menunjukkan alat musik, icik-icik dari tutup botol dan uang hasil ngamen recehan senilai Rp 60.000 dan uang kertas senilai Rp 45.000.
Polsek Sawit kemudian menghubungi keluarga serta melakukan koordinasi dengan Kepada Desa Boto, guna menjemput AR dan MS. Dari keterangan keluarga yang menjemput, lanjut Petrus, aktivitas keseharian keduanya memang sering mengamen di daerah Sawit Boyolali.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib terkait dengan didapatinya ada dua orang pengamen yang dikira sebagai penculik dan tidak main hakim sendiri," pungkasnya.
(aku/sip)