Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila). Joko disebut menitipkan anaknya untuk bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp 150 uuta.
Kombes Joko yang pernah menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Banten ini merupakan saksi pertama dari empat saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk tiga terdakwa eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Dalam persidangan diketahui, penitipan seorang mahasiswi yang merupakan anak kandungnya itu terjadi setelah pertemuan Joko dengan Karomani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Joko yang sekarang menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri diberitahu oleh Karomani bahwa masuk jalur prestasi hanya diperbolehkan dua siswa dari masing-masing sekolah yang mendapatkan undangan.
"Iya saya diberitahu bahwa jalur itu hanya dua siswa, lalu disarankan masuk jalur mandiri," katanya.
Joko kemudian menitipkan anaknya untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri. Sebelumnya, anak Kombes Joko mengikuti seleksi lewat jalur prestasi.
Joko mengatakan, pertama putrinya mengikuti seleksi masuk Unila melalui jalur prestasi, dan kartu pesertanya diberikan kepada Karomani.
"Pengumuman kelulusan anak saya lulus di jalur mandiri," ujar dia.
Setelah lulus, pihaknya dihubungi Karomani menanyakan kabar dan memberi tahu anaknya lulus di Unila, sekaligus memberi tahu bahwa Karomani sedang melakukan pembangunan gedung LNC.
Joko pun menyatakan menyumbang Rp 150 juta yang dibayarkan sebulan kemudian setelah kelulusan anaknya diumumkan.
"Uang itu saya serahkan langsung ke Karomani di rumahnya secara cash. Satu bulan sesudah pengumuman kelulusan," tandasnya.
(dpw/dpw)