Seorang perawat di Palembang, Sumatra Selatan, berinisial D jadi tersangka gegara lalai hingga menyebabkan jari bayi usia 8 bulan terputus. Sementara itu rumah sakit tempat kerja D bakal mendampingi korban dan kooperatif terkait kasus ini.
"Iya, setelah kita periksa dia (D) mengakui kelalaiannya dalam peristiwa itu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (6/2/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) itu hendak membuka selang infus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban sudah sempat mengingatkan pelaku untuk membuka perban pada tangan yang dipasang infus, tetapi pelaku tidak mendengarkannya. D malah mengambil gunting berukuran besar hingga mengakibatkan jari kelingking bayi itu terpotong.
Keluarga bayi yang tak terima dengan kejadian itu lalu melaporkannya ke kepolisian. Polisi yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, pihak keluarga korban, dan pihak RS.
"Iya, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Ngajib.
"Penetapan itu sudah sesuai dari hasil gelar perkara tadi sore dan juga dari keterangan 10 orang saksi yang telah diperiksa," imbuhnya.
D disangkakan Pasal 360 Ayat 1 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara atas kelalaiannya itu.
"Ancaman hukumannya itu lima tahun penjara, karena kelalaiannya sehingga menyebabkan korban luka berat," ujarnya.
Pihak RS Nonaktifkan D
Terpisah, pihak RS menonaktifkan D. D diketahui sudah bekerja 18 tahun di RS tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan, tidak diperkenankan melayani pasien," kata Wadir SDM RSMP, Muksin.
"Kami siap mendampingi (korban) dan bersedia datang jika dipanggil pihak kepolisian. Intinya kami tetap bertanggung jawab," jelasnya.
(rih/sip)