Modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, termasuk menggunakan mobil pribadi yang menghilangkan kursi penumpangnya. Salah satu modus itu terungkap setelah pelakunya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq mengatakan beberapa kasus yang diungkap itu memanfaatkan transportasi truk, jasa ekspedisi, angkutan travel, dan mobil pribadi. Rofiq menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal juga bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain.
"Peredaran rokok ilegal ini modusnya beda-beda. Saat kita gelar di Gubernuran, itu yang menggunakan transportasi travel. Modus kali ini pakai mobil pribadi. Ada juga lewat pengiriman paket," kata Rofiq di kawasan rumah dinas Bea Cukai, Semarang, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro mengatakan mobil pengangkut rokok ilegal memang dirancang khusus. "Ini mobil pribadi, dalamnya sudah diubah. Jadi hampir sama dengan mobil boks. Ini juga menggangu keselamatan," kata Bayu.
Salah satu kasus peredaran rokok ilegal itu diungkap setelah ada kecelakaan mobil di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2022. Mobil yang terlibat kecelakaan itu ternyata mengangkut rokok ilegal. Kecelakaan yang ditangani polisi itu lalu dikoordinasikan dengan Bea Cukai.
"Saat itu ditemukan laka lantas, kemudian saat itu ada dua tidak pidana. Terkait laka lantas yang ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai," ungkap Bayu.
Pengemudi mobil yang kecelakaan itu, SA alias Edi (50) ternyata buronan Kantor Bea Cukai Tegal dalam kasus peredaran rokok ilegal. SA ditetapkan sebagai tersangka pemilik rokok ilegal. Pengungkapan di Tegal terjadi pada Oktober 2022 dengan barang bukti 139 bal atau 278 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Dua saksi yaitu sopir sempat diamankan.
"Dalam perjalanannya, pendalaman terus mencari siapa yang berkaitan. Pas saat bersamaan terjadi laka lantas, langsung ditangani teman-teman di Kanwil Bea Cukai Semarang," kata Kepala Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan.
Kasus serupa di Kendal ada di halaman selanjutnya.
Kasus dengan modus serupa juga diungkap di Kendal pada 7 Desember 2022. Dua tersangka, HA dan DA yang hendak mengirim rokok ke Sumatra dengan mobil pribadi ditangkap di tol Semarang-Batang KM 408.
"Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta," beber Rofiq.
Rofiq menerangkan, para pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.