Begini Modus Ketua Remaja Masjid di Gamping Sleman Cabuli Bocah

Begini Modus Ketua Remaja Masjid di Gamping Sleman Cabuli Bocah

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 14:18 WIB
Polresta Sleman pers rilis kasus ketua remaja masjid cabuli puluhan anak di Sleman, Senin (6/2/2023).
Polresta Sleman pers rilis kasus ketua remaja masjid cabuli puluhan anak di Sleman, Senin (6/2/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Seorang ketua remaja masjid di Gamping, Sleman, berinisial AS mencabuli puluhan anak laki-laki di bawah umur. Polisi mengungkap modus pemuda berusia 28 tahun itu saat melancarkan aksi bejatnya.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menjelaskan rata-rata korban mengalami pencabulan saat tengah tertidur. Modusnya yakni menindih dan meraba korban.

"Perbuatan dilakukan dengan cara meraba kemaluan, menindih dan menggesek alat kemaluan yang saat itu masih menggunakan pakaian," kata Safiudin saat pers rilis di kantor Polresta Sleman, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini korban yang sudah kami minta keterangan ada 5, pengakuan tersangka kurang lebih 9 orang korban. Namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban, yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan polisi, tersangka memiliki penyimpangan seksual. Safiudin mengatakan tersangka kerap menonton video porno sesama jenis.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena pada 2013 sering mendapat kiriman grup media sosial yang isinya video porno (sesama jenis)," katanya.

Adapun aksi bejat tersangka bukan hanya dilakukan di masjid. Namun, juga dilakukan di kos.

"Dari 20 korban sebagian dilakukan di masjid, sebagian dilakukan di kos. (Aksi dilakukan saat) Korban yang tertidur, ada korban yang bangun," ucapnya.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Ada kemungkinan korban kebiadaban tersangka bisa lebih dari 20 anak.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. Juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, seorang ketua remaja masjid di Kabupaten Sleman berinisial AS (28) ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan bejat tersangka mulai dilakukan tahun 2013.

"Dalam peristiwa ini ada beberapa korban namun pelaporannya diwakili oleh (korban di bawah umur), laki-laki," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin saat pers rilis di kantor Polresta Sleman, Senin (6/2).

"Pelaku melakukan perbuatannya semenjak 2013, namun sering melakukan perbuatannya tahun 2019," sambungnya.

Safiudin mengatakan perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ada salah seorang anak yang memergoki aksi bejat pelaku. Peristiwa pencabulan itu terakhir dilakukan pelaku di lantai dua salah satu masjid.

"Terjadi Minggu 15 Januari 2023 kurang lebih pukul 02.00 dini hari. Di lantai dua sebuah masjid di Gamping, Sleman," kata Safiudin.

"Tersangka merupakan ketua remaja masjid," terangnya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)


Hide Ads