Polisi mengungkap M Ecky Listiantho (3$) pelaku mutilasi Angela Hindriati (54) berniat mengusai harta korbannya. Dari hasil kejahatannya, Ecky mengantongi Rp 1,1 miliar.
Dari kejahatan ini, tersangka M Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000 (satu miliar seratus empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom seperti dikutip dari detikNews, Senin (6/2/2023).
Hengki mengatakan Ecky menguasai apartemen Angela di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, Ecky juga menguras tabungan ratusan juta di rekening Angela usai membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000 juga dia kuras habis," jelas Hengki.
Hengki mengungkap apartemen Angela telah dijual kepada seseorang senilai Rp 800 juta.
"Tersangka diketahui telah menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000 dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000," katanya.
Berikut daftar aset dan harta Angela yang dikuasai oleh Ecky:
1. Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000,-
2. Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000 kepada Sdr AG.
3. Menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke Saudari IL sebesar Rp 40.000.000,-
4. Menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000,- dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000.
Selengkapnya di halaman berikut.
Angela Dimutilasi di Apartemen Jaksel
Polisi mengungkap Angela dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019. Kemudian jasad Angela disimpan di apartemen korban di Kuningan, Jaksel, satu bulan sebelum dimutilasi.
"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan," ujar Hengki kepada detikcom, Senin (6/2/2023).
Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky menaburkan kopi di kamar apartemen. Kemudian dia memacang kipas angin dan air conditioner (AC) agar baunya tidak menyebar.
"Untuk menghilangkan bau, tersangka M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC+kipas angin
agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ungkapnya.
Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen tersebut. Ecky kemudian memutilasi jasad Angela.
"Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," imbuh Hengki.
Jasad Mutilasi Angela Dibawa Pindah ke-3 Lokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kmbes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Angela tewas dibunuh Ecky pada Agustus 2019 silam. Pada tahun yang sama jasad korban dibawa pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Desember.
"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).
Tak sampai di situ, pada 2021, Ecky kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut diketahui sebagai tempat penemuan Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
"Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati penyidik," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan Ecky berpindah tempat sambil membawa jasad Angela. Namun, terkait kondisinya apakah dalam keadaan sudah dimutilasi atau belum, masih ditelusuri.
"Iya betul (bawa-bawa jasad Angela). Terkait tempat mutilasi keterangan dibutuhkan. Walaupun keterangan tersangka minim nilainya maka akan didukung secara scientific," jelasnya.
"Di mana lokasinya ini dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut di mana lokasi dilakukan mutilasi. Jadi ada perpindahan di tiga tempat," tutupnya.