Keji! Ecky Simpan Jasad Angela 1 Bulan di Apartemen Sebelum Dimutilasi

Nasional

Keji! Ecky Simpan Jasad Angela 1 Bulan di Apartemen Sebelum Dimutilasi

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 09:47 WIB
M Ecky Listiantho (34) jadi tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (dok Istimewa)
M Ecky Listiantho (34) tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). (Foto: dok. Istimewa)
Solo -

Kasus mutilasi dengan korban Angela Hindriati (54) terus didalami polisi. Terungkap tersangka M Ecky Listhianto (34) menyimpan jasad Angela di apartemen korban satu bulan sebelum dimutilasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Angela dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019. Angela tewas dicekik Ecky.

"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 (Kuningan, Jaksel) dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan," ujar Hengki kepada detikcom, Senin (6/2/2023) demiian dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ecky juga berupaya untuk menghilangkan bau mayat di kamar apartemen.

"Untuk menghilangkan bau, tersangka M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC+kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen tersebut. Ecky lantas memutilasi jasad Angela.

"Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," imbuh Hengki.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulanya pada Agustus 2019 Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban di Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Desember Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).

Tak sampai di situ, pada 2021, Ecky kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut diketahui sebagai tempat penemuan Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.

"Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati penyidik," ujarnya.

Trunoyudo mengatakan Ecky berpindah tempat sambil membawa jasad Angela. Namun, terkait kondisinya apakah dalam keadaan sudah dimutilasi atau belum, masih ditelusuri.

Ecky Tersangka Kasus Mutilasi

Dilansir detikNews, Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati. Kasus ini terungkap setelah polisi mencari Ecky, yang dilaporkan hilang oleh istrinya.

Ecky diketahui mengontrak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada saat polisi menggeledah kontrakannya, ditemukan jasad mutilasi dalam dua boks kontainer, yang belakangan diketahui korban adalah Angela Hindriati.

Kepada polisi, Ecky mengaku membunuh dan memutilasi Angela pada November 2021. Ecky membunuh Angela karena diancam akan dilaporkan kepada istrinya soal hubungannya dengan korban jika korban tak dinikahi.




(rih/sip)


Hide Ads