Maling Gamelan Antik Rp 1,2 M di Jogja Terciduk gegara Iklan Instagram

Maling Gamelan Antik Rp 1,2 M di Jogja Terciduk gegara Iklan Instagram

Anggah - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 17:53 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian berupa gamelan di Jogja, Kamis (2/2/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian gamelan di Jogja, Kamis (2/2/2023). Foto: Anggah/detikJateng
Yogyakarta -

Dua maling gamelan kuno yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar ditangkap polisi. Kasus ini terungkap gegara iklan gamelan yang ditawarkan lewat Instagram (IG).

Kasus ini terungkap pada Minggu (15/1/2023). Kala itu, polisi menemukan akun Instagram Aulia Irza Lubis yang menawarkan gamelan.

"Berawal dari tanggal 15 Januari 2023 tim dari kami mengetahui dari medsos yaitu di Instagram ada akun milik saudara Aulia Izra Lubis menjual sebuah gamelan setelah dicek ternyata gamelan tersebut (yang dilaporkan hilang). Kemudian kita cek bersama teman saksi," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi saat pers rilis di kantor Polsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu mendatangi penjual gamelan tersebut. Dari keterangan penjual, gamelan itu didapatkan dari salah satu galeri yang di wilayah Sewon, Bantul.

"Kemudian esok harinya kita datang ke lokasi Aulia Izra Lubis kita mendapatkan barang tersebut dan mendapat informasi didapat dari galeri di pojok wilayah, Sewon, Bantul, kita kembangkan informasi tersebut," ujar Sigit.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya informasi aktivitas jual beli gamelan yang berasal dari galeri. Dari situ polisi mulai mendapatkan petunjuk pelaku pencurian gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman.

"Kita dapat informasi, dua orang pria menjual gamelan dengan ciri menggunakan jaket ojek online berwarna hijau langsung kita dalami dari bukti yang ada CCTV mengarah ke seseorang," ujar Sigit.

Polisi akhirnya menangkap para pelaku pada Selasa (24/1) lalu. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta jaket ojek online.

"Kita dapat mengamankan tersangka satu yaitu NR, bersama dengan sepeda motor dan satu jaket ojek online. Kita kembangkan akhirnya bisa menemukan satu tersangka lagi AJ dapat kita amankan di daerah Gunung Kelir, Pleret, Bantul," jelas Sigit.

Sigit menerangkan gamelan antik yang dicuri terdiri dari gamelan jenis peking, saron, dan demung. Ternyata masing-masing unit gamelan itu dijual para pelaku seharga Rp 6 juta

"Jadi satu unit gamelan dijual Rp 6 juta," kata Sigit.

Menurut Sigit, maling tersebut mencuri secara acak dan tidak mengetahui nilai barang yang mereka curi.

"Mereka biasanya hanya random saja. Bukan karena nilai jual tinggi. Kalau sebenarnya nilai satu set, tahun 1995 itu kan sudah sempat ditawar Rp 1,2 M, mereka mungkin tidak ngerti pasaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua maling itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.




(ams/rih)


Hide Ads