Gamelan Antik Senilai Rp 1,2 M di Jogja Dimaling, Cuma Dijual Rp 6 Juta!

Gamelan Antik Senilai Rp 1,2 M di Jogja Dimaling, Cuma Dijual Rp 6 Juta!

Anggah - detikJateng
Kamis, 02 Feb 2023 14:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian berupa gamelan di Jogja, Kamis (2/2/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian berupa gamelan di Jogja, Kamis (2/2/2023). Foto: Anggah/detikJateng
Yogyakarta -

Polsek Mergangsan, Kota Jogja, meringkus dua pencuri gamelan kuno yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Ironisnya, maling itu hanya menjual benda antik itu seharga Rp 6 juta.

Kapolsek Kompol Sigit Ariyanto Adi menyebut pencurian itu terjadi pada Desember lalu. Pelapor bernama Jojok Hadiwahyono saat itu datang bersama Sunaryo di Pendopo Wayang Ukur Sukasman. Ketika masuk, keduanya mendapati dinding pendopo yang terbuat dari asbes telah jebol, serta mendapati 3 gamelan telah hilang.

"Dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol saudara pelor mengecek keberadaan gamelan tersebut didapati 3 gamelan sudah tidak pada tempatnya," ujar Sigit di Polsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023).

Sehari kemudian, Jojok kemudian melaporkan adanya pencurian itu ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian barang antik tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya aktivitas jual beli gamelan yang berasal galeri milik korban. Mereka lantas mendalami informasi tersebut.

"Kita dapat informasi, dua orang pria menjual gamelan dengan ciri menggunakan jaket ojek online berwarna hijau langsung kita dalami dari bukti yang ada CCTV mengarah ke seseorang," kata Sigit.

Setelah informasi yang terkumpul cukup lengkap, polisi akhirnya menangkap para pelaku pada 24 Januari lalu. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta jaket ojek online.

"Kita dapat mengamankan tersangka satu yaitu NR, bersama dengan sepeda motor dan satu jaket ojek online, kita kembangkan akhirnya bisa menemukan satu tersangka lagi AJ dapat kita amankan di daerah Gunung Kelir, Pleret, Bantul," kata Sigit.

Ironisnya, benda antik tersebut dijual oleh para maling itu dengan harga yang tergolong murah, Rp 6 juta per buah. "Jadi satu unit gamelan dijual Rp 6 juta," kata Sigit.

Menurut Sigit, maling tersebut mencuri secara acak dan tidak mengetahui nilai barang yang mereka curi.

"Mereka biasanya hanya random saja. Bukan karena nilai jual tinggi. Kalau sebenarnya nilai satu set, tahun 1995 itu kan sudah sempat ditawar Rp 1,2 M, mereka mungkin tidak ngerti pasaran," katanya.

Dia merinci, gamelan yang dicuri tersebut terdiri dari gamelan jenis peking, saron dan demung.

Kini kedua maling itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.




(ahr/apl)


Hide Ads