Kasus tabrakan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra masih bergulir. Hasya ditetapkan sebagai tersangka, polisi menggelar rekonstruksi ulang hari ini Kamis 2 Februari 2023.
Penabrak Harsya adalah seorang purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Menilik kembali ke awal kejadian, berikut ini kronologi lengkap kasus tersebut.
Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Kamis, 6 Oktober 2022
Dikutip dari detikX, Kamis (2/2/2023), orang yang menabrak Hasya Attallah Syahputra diduga adalah Eko Setio Budi Wahono. Eko merupakan purnawirawan perwira menengah Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi saat malam yang gerimis. Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara Hasya bersama beberapa temannya mengendarai motor secara beriringan. Hasya tiba-tiba melihat motor di depannya melaju lambat hingga kemudian dia refleks mengelak ke sisi kanan seraya mengerem. Saat itu Hasya terjatuh.
Dari arah berlawanan, mobil yang dikendarai Eko menabrak Hasya. Eko sempat berhenti.
Kemudian teman Hasya meminta Eko membawa Hasya ke rumah sakit. Namun permintaan itu ditolak Eko.
"Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, pekan lalu.
Jumat, 7 Oktober 2022
Dilansir detikNews, Tim Advokasi keluarga M Hasya, mengungkap keluarga mendapat informasi tentang adanya LP yang dibuat atas inisiatif polisi yakni Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Hal itu disampaikan tim advokasi dalam jumpa pers di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Ibunda Hasya bernama Ira dan ayahanda, Adi Saputra, ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.
Rabu, 19 Oktober 2022
Masih dalam jumpa pers yang sama, tim Advokasi keluarga M Hasya, menjelaskan keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan Hasya setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022. Saat itulah keluarga mengetahui adanya laporan model A.
Meski begitu, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporan akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Namun, laporan orang tua Hasya itu tidak ada tindak lanjut.
"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
November 2022
detikX dalam artikel berjudul Jejak Polantas Penabrak Mahasiswa UI, melaporkan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan A Polres Jaksel pada November 2022.
Baca juga: Jejak Polantas Penabrak Mahasiswa UI |
Jumat, 13 Januari 2023
Pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini. Terlebih, setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.
"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023)," tutur tim advokasi keluarga Hasya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Jumat, 27 Januari 2023
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu Latif mengklaim Eko sudah berada di jalur yang benar dengan kecepatan yang relatif lambat, yaitu 30 kilometer per jam.
Latif pun menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, karena Hasya meninggal dunia, Latif kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kamis, 2 Februari 2023
Polisi menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut. "Ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini," kata petugas di lokasi, Kamis (2/2).
Rekonstruksi digelar di TKP, Jalan Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Petugas membacakan rangkaian adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dibuka dengan memperlihatkan kendaraan Pajero milik Eko Setia BW melintas di TKP.