Reaksi Thoha Pembobol BCA saat Hakim Minta Balikin Rp 320 Juta Seminggu

Regional

Reaksi Thoha Pembobol BCA saat Hakim Minta Balikin Rp 320 Juta Seminggu

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 01 Feb 2023 07:25 WIB
Sidang perkara pembobolan rekening BCA oleh tukang becak
Sidang perkara pembobolan rekening BCA oleh tukang becak. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Solo -

Jaksa menuntut terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry, Muhammad Thoha hukuman 4 tahun penjara. Selain itu Ketua Majelis Hakim meminta Thoha untuk mengembalikan uang Rp 320 juta dalam waktu seminggu.

Dikutip dari detikJatim, Rabu (1/2/2023), Thoha awalnya bilang sanggup dengan menyebut kata 'Insyaallah'. Namun setelahnya, Thoha terdiam selama beberapa detik.

Thoha lalu buru-buru meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu hingga setelah dirinya bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah, Yang Mulia.... Mohon maaf, Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu, Yang Mulia," katanya saat mengikuti sidang secara daring, Senin (30/1).

Thoha Pembobol Rekening BCA Dituntut 4 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsarimembacakan tuntutan dan direspons oleh Thoha.

ADVERTISEMENT

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Senin (30/1).

Thoha seketika meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Dia beralasan masih memiliki 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren. Selain itu dia mengungkap sudah bercerai dengan istrinya.

Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu. Menurutnya kala itu Setu memiliki wajah dan perawakan mirip pemilik rekening asli Muin Zachry.

Thoha telah membohongi Setu dengan menyebut bahwa bapaknya sedang sakit sehingga tidak bisa mengambil uang. Ia meminta bantuan Setu serta mengimingi-imingi imbalan Rp 5 juta agar Setu mau mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin.

"Sebagian saya buat beli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Thoha mengaku menghabiskan uang senilai kurang lebih Rp 272 juta dan hanya menyisakan Rp 48 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam waktu 2 bulan saja.

Padahal, Muin Zachry pemilik rekening itu mendapatkan uang Rp 345 juta di dalam rekening BCA yang kemudian dibobol Thoha Rp 320 dari hasil menjual 2 rumah di Surabaya dan Sidoarjo. Uang itu hendak dipakai untuk berobat istrinya yang sakit komplikasi.

Hingga setelah peristiwa itu terjadi, istrinya meninggal. Tepatnya 2 pekan setelah pembobolan rekening itu pada 2022. Muin melalui penasihat hukumnya menyebut bahwa istrinya meninggal karena terkejut.




(sip/sip)


Hide Ads