MK Putuskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Cawapres!

Nasional

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Cawapres!

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 31 Jan 2023 18:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. MK Putuskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Cawapres! (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden dua periode tak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Apa penjelasan MK?

Dilansir detikNews, putusan MK ini tertuang dalam permohonan yang diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr. Dalam permohonannya itu, Muchdi berharap MK membolehkan presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden (cawapres). Dia pun mengajukan uji materiil terhadap dua pasal.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

ADVERTISEMENT

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023).

MK berpendapat kedua pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama skala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap hakim MK saat membacakan pertimbangannya.

MK menegaskan ketentuan tersebut harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan KPU. Sebab, norma hukum ini berlaku untuk menjaga konsistensi dan degradasi terhadap Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.

Dengan putusan MK ini, maka harapan Partai Berkarya untuk mengusulkan presiden 2 periode maju sebagai cawapres ini pun gugur.

Selengkapnya di halaman berikut.

Permohonan Partai Berkarya

Partai Berkarya sebelumnya mengajukan permohonan agar presiden 2 periode bisa dicalonkan maju sebagai cawapres. Oleh karenanya Partai Berkarya meminta uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

"Apabila individu Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memilih pasangan baru lainnya yang berbeda untuk menjadi calon Wakil Presiden atau calon Presidennya, maka terhadap individu Presiden atau individu Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut tidak terikat dan tidak berlaku ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan karena pasangan mereka (individu Presiden atau individu Wakil Presiden) dalam pemilihan selanjutnya bukanlah orang yang sedang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, melainkan orang baru lainnya yang berbeda," beber Berkarya.

Menurut Berkarya, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Berkarya dan pemilihan umum yang adil.

"Sebagaimana telah dijamin dan dilindungi dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam kaitannya hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan Presiden dan calon Wakil Presiden yang dibatasi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang dibuktikan dengan surat pernyataan (vide Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu)," ujar Berkarya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)


Hide Ads