Seorang wanita di Tulang Bawang, Lampung, YL ditangkap polisi usai dilaporkan oleh suaminya sendiri. YL dilaporkan oleh suaminya sendiri AD ke Polres Tulang Bawang karena menikah lagi secara diam-diam.
Belakangan diketahui, jika AD tidak lain adalah suami kedua YL. Sebelumnya YL sudah bercerai dengan suami yang pertama. Setelah menikah dengan AD, ternyata YL telah menikah dengan lelaki lain tanpa sepengetahuan suaminya.
"Iya benar, AD suami dari YL datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,"kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami , Selasa (31/1/2023) dikutip dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dailami juga menjelaskan bahwa pernikahan ini merupakan pernikahan ke tiga kalinya.
"Jadi dari keterangan yang bersangkutan, bahwa dirinya telah menikah sebanyak tiga kali. Suami pertama itu sudah cerai. Nah, AD ini suami kedua sekaligus pelapor," ujarnya.
Dailami mengatakan, pada saat mengajukan berkas pernikahan, YL ini melampirkan bukti surat perceraian terhadap suami pertama. Padahal, setelah bercerai dengan suami pertama, YL menikah dengan AD sejak 2020 lalu.
"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan di atas materai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dia telah terikat perkawinan sah dengan korban AD sejak tahun 2020," terang dia.
YL kemudian diperiksa polisi. Lalu pada Senin (31/1) kemarin, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini datang ke Polres Tulang Bawang Barat setelah dipanggil sebagai saksi. Disana dia mengakui perbuatannya telah menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina. Setelah dilakukan gelar perkara, kami kemudian menetapkan YL sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(apl/aku)