Pengacara Bripka Ricky Kutip 2 Ayat Al-Qur'an saat Bacakan Duplik

Pengacara Bripka Ricky Kutip 2 Ayat Al-Qur'an saat Bacakan Duplik

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 31 Jan 2023 17:30 WIB
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ricky menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ricky menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua. Foto: Grandyos Zafna

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga meminta hakim memutuskan perkara ini dengan keadilan. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal.

Dilansir detikNews, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(dil/sip)


Hide Ads