Biadab! Gadis 15 Tahun Diperkosa 7 Pria di Palembang

Biadab! Gadis 15 Tahun Diperkosa 7 Pria di Palembang

Tim detikSumut - detikJateng
Jumat, 27 Jan 2023 23:43 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Tujuh orang pria memperkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun di Palembang. Kelima tersangka akhirnya ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Orang tua korban menceritakan, anaknya diperkosa oleh para pria tersebut di sebuah rumah kosong yang ada di Palembang pada Rabu (4/1) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian itu diketahui ketika sang anak tidak kunjung pulang hingga membuat keluarga khawatir.

Selanjutnya, keluarga pun membuat laporan ke pihak kepolisian terkait orang hilang.

"Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu," kata ayah korban, Jumat (27/1/2023) seperti dilansir detikSumut.

Karena anaknya itu sudah ketemu, ayah korban pun memutuskan untuk mencabut laporannya di polisi. Namun, kemudian ia kembali melapor ke polisi usai mendengar pengakuan sang anak yang menyebut diperkosa oleh tujuh orang.

"Karena sudah ketemu saya memutuskan mau mencabut laporan hilang itu. Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata WI.

Dari laporan WI tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tadi siang polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku.

"Lima pelaku sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.

Dinzah menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu kedua pelaku lainnya.

"Saat ini kita sedang memburu kedua pelaku lainnya," tuturnya.

Adapun identitas para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni MD, PA, MR, MF dan JB yang ditangkap Unit PPA Polrestabes saat berada di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengerjaan polisi.

"Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R," katanya.

Para tersangka tersebut, lanjutnya, sama seperti korban yang masih di bawah umur. Kini mereka ditahan dan penempatan yang dipisahkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Haris.



Simak Video "Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT