Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan di Pemalang

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan di Pemalang

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 26 Jan 2023 18:53 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers kasus ayah perkosa anak kandung, Kamis (26/1/2023).
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers kasus ayah perkosa anak kandung, Kamis (26/1/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Seorang ayah di Pemalang tega memperkosa anak kandungnya selama kurun waktu 4 tahun. Hubungan terlarang tersebut membuat anaknya yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan.

Pelaku inisial U (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang, akhirnya diamankan polisi.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang kali sejak November 2018 sampai yang terakhir Mei 2022.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023. Kemudian dilaporkan sama istrinya sendiri," kata Yovan saat pers rilis di kantornya, Kamis (26/1/2023).

Terungkapnya kasus ini, menurut Yovan berawal saat korban melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya.

"Ibunya kaget anaknya hamil dan melahirkan di kamar mandi. Pada saat itu ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapa lelaki yang telah menghamilinya," jelas Yovan.

"Kemudian korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri," imbuhnya.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka U terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung," jelas Yovan.



Simak Video "Tampang Ayah Tiri di Gresik yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/aku)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT