Salah satu tersangka pemerasan dalam perkara perdamaian di kasus pemerkosaan anak di Brebes ternyata seorang residivis. Tersangka pernah mendekam di penjara dalam kasus sama yaitu pemerasan dengan korban kepala desa.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan tersangka bernama MIA (35) itu saat ini masih buron. Awal tahun 2022 dia dibekuk karena aksinya yang dilakukan tahun 2021.
"Benar yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari catatan detikJateng, MIA memeras Kepala Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kab. Brebes karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS pada September 2021. Saat itu dia sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, MIA dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho. MIA ternyata bebas setelah menjalani 8 bulan kurungan.
"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iqbal.
Untuk diketahui tujuh orang dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditangkap polisi karena meminta uang damai dalam kasus pencabulan anak di Brebes. Modusnya uang tersebut untuk jaminan tidak dibawa ke proses hukum.
Polisi ternyata tetap menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut dan mengamankan 6 orang tersangka pencabulan. Orangtua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut. Total ada 7 orang anggota LSM yang ditangkap dan 2 orang masih buron.
"Total oknum sembilan orang, dua masih DPO," tegas Iqbal.
(apl/aku)