Tega! Kakek Bejat di Gunungkidul Perkosa Cucunya Sendiri

Tega! Kakek Bejat di Gunungkidul Perkosa Cucunya Sendiri

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 19 Jan 2023 15:14 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Gunungkidul -

Seorang pria di Gunungkidul, SWD (58) tega memperkosa cucunya sendiri di sebuah warung yang berada di Kapanewon Paliyan. Pelaku mengancam akan pergi dari rumah jika cucunya tidak menuruti keinginannya.

Kapolsek Paliyan AKP Solechan menjelaskan kejadian berawal saat korban yang masih berusia 15 tahun itu berpamitan kepada ayahnya untuk menginap di rumah ibu kandungnya pada Sabtu (14/1/2023). Selama ini korban tinggal bersama ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya.

"Tapi korban malah memutuskan untuk pergi dan menginap di warung milik ibu kandung yang digunakan tempat tinggal oleh kakeknya," kata Solechan saat dihubungi detikJateng, Kamis (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban tiba di warung tersebut, pelaku sedang bersama beberapa rekannya duduk di pos ronda yang berada di depan warung membahas pentas seni Jathilan. Selanjutnya, pelaku ikut masuk ke dalam warung.

"Selanjutnya pelaku masuk ke dalam warung dan mengajak korban berhubungan badan sambil melepas celana. Tapi saat itu korban menolak dan akan pergi ke pos ronda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat mendapat penolakan dari korban, SWD langsung mengancam akan pergi dari rumah. Mendengar ancaman tersebut, korban yang selama ini menyayangi kakeknya akhirnya menurutinya.

Beberapa hari kemudian, ibu korban mencurigai ada sesuatu yang tidak beres antara hubungan korban dengan pelaku. Dia langsung menanyai korban.

"Saat ditanya ibunya itu korban menjawab jika tidak ada hubungan apapun. Tapi setelah didesak akhirnya korban mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan kakeknya yakni tanggal 28 Desember dan 14 Januari," katanya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Paliyan. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menangkap SWD dan dibawa ke Polsek.

"Sudah diamankan dan akan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Gunungkidul," ujarnya.

"Pelaku disangkakan Pasal 81 subsidair Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," lanjut Solechan.




(ahr/sip)


Hide Ads