Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan penggerebekan di bangunan kosong, jalan Pantura Demak-Semarang, Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Rabu (18/1) pukul 16.00 WIB.
"Penyalahgunaan BBM khususnya solar yang kita rilis hari ini. Jadi awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tempat penimbunan solar yang ada di Kecamatan Karangtengah. Ditemui ada tiga orang di situ yang sedang melakukan bongkar terkait dengan solar. Selanjutnya diamankan dan dibawa. Mereka ini adalah satu pengangsu, dua orang menjaga gudang sekaligus bongkar muat," kata Budi saat jumpa pers di kantor Polres Demak, Kamis (19/1/2023).
Tiga orang yang diamankan masing-masing pria inisial R (38), HL (23), dan SS (36). Semuanya warga Demak.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua drum atau kempu sebanyak 1,3 ton solar," ungkapnya.
Selain itu, diamankan delapan kempu kosong, dua jeriken berisi solar, buku catatan keluar masuk pemesanan solar, dan satu sepeda motor.
Modus pelaku, lanjutnya, yaitu membeli solar dari berbagai SPBU dengan menggunakan sejumlah jeriken. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
"Modusnya dari pengangsu adalah membeli dari beberapa SPBU selanjutnya dijual kembali ke Karangtengah, dari hasil pemeriksaan kita ada beberapa yang juga dijual ke industri. Ini nanti akan kita kembangkan," ujarnya.
Sementara itu salah satu pelaku, R mengatakan ia bertugas mengambil jeriken di SPBU dan sekali mengangsu sebanyak delapan jeriken.
"Kalau saya itu belinya itu ada yang perintah saya untuk mengambil solar di SPBU. Terus saya ngambilnya solar itu lewat operator SPBU, saya hanya suruhan," terang R di kesempatan yang sama.
"Saya itu delapan jeriken sekali ngangsu (membeli), dapat Rp 10 ribu per jerikennya. Baru sekali (melakukan), dua minggu kurang. Selama ngangsu dapat uang Rp 600 ribu," imbuhnya.
(rih/ahr)