Anggota DPR RI Minta Polres Brebes Usut LSM yang Mediasi Kasus Perkosaan Anak

Anggota DPR RI Minta Polres Brebes Usut LSM yang Mediasi Kasus Perkosaan Anak

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 17 Jan 2023 22:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi soal hukum, Eva Yuliana, meminta Kapolres Brebes dan Polda Jateng mengusut tuntas kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang berakhir damai. Menurut dia, perdamaian tidak bisa diterapkan dalam kasus pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual.

"Saya minta terutama kepada Kapolres Brebes dan seluruh jajaran Polres Brebes untuk mengusut tuntas kasus ini. Jadi perdamaian, rembukan apik (baik), itu barang apik, tapi tidak semua cara ini bisa diterapkan di semua masalah atau semua kasus," kata Eva Yuliana di Omah Prahu 99 Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali Selasa (17/1/2023).

"Contohnya dalam kasus pemerkosaan seperti ini atau tindak pidana kekerasan seksual. Tentu ini tidak ada kata, sekali lagi saya berstatemen bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual atau dalam hal ini pemerkosaan apalagi," sambung dia.

Menurut dia, restorative justice bisa dilakukan di beberapa kasus. Namun tidak untuk tindak pidana kekerasan seksual.


Pasalnya, tindak pidana kekerasan seksual itu adalah bentuk kesengajaan. Dampaknya bisa menimbulkan trauma yang luar biasa pada korban. Selain itu juga berdampak pada psikologi anak.

Sehingga perlu adanya upaya yang bisa menimbulkan efek jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya minta Kapolres Brebes dan jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang Undang. Kita punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan. Kita harus mengacu kembali kepada itu dan juga kepada hak asasi manusia, itu kita memiliki," ujarnya.

Pengusutan tak hanya kepada pelaku pemerkosaan saja. Namun, pihak LSM yang menginisiasi mediasi itu juga harus ikut diusut.

"Saya minta semua diusut, termasuk (LSM) yang terlibat mediasi," katanya. Dia juga meminta polisi mengusut kemungkinan adanya keuntungan yang diambil dari inisiator terkait dengan perdamaian itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja 15 tahun di Brebes menjadi korban perkosaan oleh 6 pelaku. Ironisnya, keluarga pelaku dan korban menyelesaikan masalah itu dengan mediasi perdamaian.

Adapun mediasi itu diinisiasi oleh sebuah LSM. Pertemuan mediasi itu berlangsung di rumah kepada desa setempat.

Meski pelaku dan korban sepakat damai, saat ini Polres Brebes tetap akan mengusut kasus perkosaan anak tersebut.




(ahr/dil)


Hide Ads