Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir detikNews, sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim. Tampak di ruang sidang, rompi tahanan dan borgol Ferdy Sambo dilepas. Sambo mengenakan kemeja putih.
Hakim Wahyu mulanya menanyakan kondisi Ferdy Sambo. Sambo mengaku dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Terdakwa Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu, Selasa (17/1/2023).
"Sehat, Yang Mulia," jawab Sambo.
Hakim Wahyu pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Keluarga Yosua Harap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Diwawancara terpisah, pihak keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman mati.
"Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai Pasal 340 yaitu hukuman mati," kata salah seorang pengacara dari keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, Selasa (17/1) seperti dikutip dari detikSumut.
Ramos menambahkan pihak keluarga merasa kecewa dengan sidang tuntutan kepada terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Tidak hanya soal ringannya tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, lanjut Ramos, keluarga juga merasa kecewa dengan kesimpulan jaksa dalam sidang tersebut.
"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," ucap Ramos.
"Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Di mana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J)," sambungnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ramos mengungkapkan pernyataan yang disampaikan itu tidak berdasarkan keterangan dari saksi pihak korban, hanya saksi dari pihak terdakwa. Untuk itu, dia berharap agar tuntutan kepada terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo dapat diberikan secara maksimal.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah terlebih dahulu menjalani sidang penuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus ini.