Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) karena berbisnis jual-beli bayi. Tersangka mengaku motifnya mencari keuntungan.
Dia mengaku sudah pernah menjual bayi lain sebelum ditangkap. Bayi itu dijual ke Demak.
"Pertama dijual ke Demak Rp 13 juta. Dapat dari ibu hamil, yang Demak lupa," ungkap Lestari kepada wartawan saat pers rilis di kantor Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Untuk kasus yang di Klaten, terang Lestari, ibu hamilnya asli Semarang tetapi ngekos di Klaten. Disebutnya yang mau membeli bayi banyak.
"Yang mau beli banyak, saya bikin grup sendiri dua. Tapi orang di luar grup sekitar 10 orang," jelas Lestari warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten.
Lestari mengaku uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dirinya berdalih mengetahui perbuatannya melanggar hukum baru setelah tertangkap.
"Tahunya ketangkap kemarin itu. Saya hubungi suami, anak mau saya bawa pulang tapi suami tidak setuju, saya istirahat di hotel malah ditangkap," ujar Lestari.
Soal harga bayi yang ia bawa saat ditangkap, Lestari mengaku belum deal sebab baru ditawar.
"Belum terjual saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sampai Rp 21 juta," akunya.
Sementara bayi yang dijualnya di Demak pada November lalu merupakan bayi perempuan. Kini Lestari mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Menyesal, ya takut sama hukum. Tapi karena tergiur di Facebook jadi ikut-ikutan, saya menyesal tidak akan mengulangi," pungkas Lestari.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi.
"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat pers rilis, Jumat (13/1).
Simak Video "Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Kamboja Raup Puluhan Miliar!"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ahr)