Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah karena menjual bayi di Klaten dan Demak. Tersangka mengaku mendapat ide setelah membaca postingan di media sosial.
"Sekitar bulan November 2022, tersangka melihat postingan dari akun Facebook ayah sang bayi di grup Peduli Jangan Buang Bayi, dengan caption mencari orang tua asuh yang mau merawat anak", ungkap Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023) siang.
Tersangka kemudian berkomunikasi dengan ayah bayi itu melalui WhatsApp. Saat itu bayinya masih dalam kandungan. Kini ayah itu menjadi saksi dalam kasus penjualan bayi itu.
"Saat itu bayi masih dalam kandungan dengan usia 7 bulan. Sang ayah lalu berkata ke tersangka jika memang berniat mengadopsi akan memberi kabar jika sudah lahir nanti," tutur Febriyanti.
Pada 9 Januari, terang Febriyanti, ayah bayi itu mengabari tersangka jika bayinya sudah lahir. Pada 10 Januari tersangka meminta ayah bayi itu mengirimkan foto bayinya.
"Setelah dapat foto, tersangka mengirim foto di grup WhatsApp adopter yaitu grup jual beli bayi dengan kalimat 'butuh adopter bayi, lahir bayi perempuan kemarin sore," lanjut Febriyanti.
Di grup WhatsApp itu, sebut Febriyanti, ada yang menanyakan biaya ganti adopsinya. Tersangka menjawab Rp 20 juta. Kemudian dan ada yang menawarkan Rp 7 juta. Lalu tersangka mendatangi RS tempat bayi itu dilahirkan.
"Sampai RS tersangka memberikan uang Rp 2 juta ke ibu bayi sebagai uang pemulihan pasca melahirkan. Lalu tersangka memberikan Rp 3 juta ke ayah sebagai biaya persalinan," papar Febriyanti.
Pelaku, ucap Febriyanti, juga meminta foto kopi KTP, KK, dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani kedua orang tua bayi. Setelah itu bayinya dibawa ke hotel untuk bertemu dengan peminatnya.
"Setelah itu bayi dibawa ke hotel V. Saat operasi cipta kondisi gabungan tersangka kita temukan," jelas Febriyanti.
Kepada wartawan, Lestari mengakui perbuatannya. ''Sudah dua kali, ya untuk mencari keuntungan. Carinya iseng-iseng baca postingan di medsos," kata Lestari.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.
"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Simak Video "Hendak Bakar Mantan Istri, Pria di Pati Dibekuk Usai Melarikan Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/sip)