Seorang suami di Kalimantan Tengah (Kalteng) dipenjara 15 bulan karena melakukan pemerkosaan terhadap istrinya sendiri. Putusan itu sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dikutip dari detikNews, PN Kasongan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada B (31). Suami tersebut terbukti memperkosa istrinya sendiri, TW.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Kasongan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/1/2023). Kasus berawal saat B pulang malam dalam kondisi mabuk. Setibanya di rumah, B memanggil istrinya dengan kata-kata kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TW yang ketakutan kemudian mendekati suaminya. Kemudian, B pun meminta TW melayani hasrat berahinya. Dalam tekanan psikologis, TW melayani nafsu suaminya.
Tetapi B memperlakukan istrinya tidak sebagaimana mestinya. B menggauli istrinya dengan kekerasan seksual, seperti diludahi, dipukul, hingga bentuk kekerasan seksual lain pada alat kelamin istrinya. Atas perbuatan suaminya itu, TW pun melaporkan B ke kantor kepolisian. TW akhirnya diadili dan diproses secara hukum.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata ketua majelis Risna Mariana dengan anggota Caesar Antonio Munthe dan Afrian Faryandi.
Putusan itu di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Alasan yang memberatkan hukuman di atas tuntutan karena perbuatan B menyebabkan istrinya trauma dan sakit hampir 1 minggu.
"Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan pada korban sudah sering terjadi sebelumnya," ucap majelis.
Adapun hal yang meringankan, B belum pernah dihukum. B juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya itu.
"Karena semua unsur dari Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ungkap majelis.
(apl/rih)