D (40) alias Guik warga Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul diamankan warga saat memperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini telah dalam penanganan polisi.
Kapolsek Saptosari AKP Kusnan Priyono menjelaskan kejadian bermula saat salah seorang warga mendapati D berada di dalam rumah korban Jumat (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga semakin curiga karena D dan korban berduaan di dalam kamar.
"Selanjutnya saksi membuka pintu kamar dan mendapati pelaku telah menyetubuhi korban," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (8/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ketahuan, D langsung menghentikan aksinya dan meninggalkan rumah korban. Lebih lanjut, saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan berlanjut dengan pelaporan ke Polsek Saptosari pada Sabtu (7/1/2022).
"Jadi warga berinisiatif mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek (Saptosari) Sabtu malam," ucapnya.
Dari pemeriksaan, ternyata D sudah berulang kali mencabuli korban. Bahkan, aksi bejat D sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Dari pengakuan, ternyata pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali di mulai dari bulan Agustus 2022 sampai yang terakhir hari Jumat itu," ujarnya.
Kusnan mengungkapkan jika D selama ini menyukai korban. Sedangkan untuk modusnya, D kerap memberi uang.
"Pelaku mengaku kalau menyukai korban dan pelaku beberapa kali memberikan uang kepada korban," katanya.
Saat ini, kata Kusnan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. D sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
(apl/sip)