Tangisan Putri Candrawathi Pecah Saat Ceritakan Dugaan Pelecehan Seksual

Nasional

Tangisan Putri Candrawathi Pecah Saat Ceritakan Dugaan Pelecehan Seksual

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 11 Jan 2023 13:16 WIB
Solo -

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi terus menangis di ruang sidang PN Jaksel saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di rumah Magelang. Hakim pun meminta Putri agar berhenti menangis agar hakim tidak ikut menangis.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak kemudian meminta istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu berhenti menangis. Hakim mengatakan, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga lama-lama bisa ikut menangis. Namun Putri masih terisak.

"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata hakim Morgan seperti dikutip dari detikNews, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, hakim Morgan pun bertanya apakah Putri masih bisa memberikan keterangan di persidangan. Putri mengaku akan berusaha semaksimal mungkin.

"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim Morgan.

"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.

Hakim Morgan menyinggung kondisi Putri yang di awal persidangan mengaku dalam kondisi kurang sehat. Putri mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan tapi bisa mengikuti persidangan hari ini.

"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" tanya hakim.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri.

"Masih bisa?" tanya hakim.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Putri.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News

(apl/rih)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT