Putri Candrawathi Tak Visum karena Takut Ferdy Sambo Tak Cinta Lagi

Nasional

Putri Candrawathi Tak Visum karena Takut Ferdy Sambo Tak Cinta Lagi

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 11 Jan 2023 11:48 WIB
Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel. Putri menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Solo -

Putri Candrawathi tidak melakukan visum meski mengaku sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Ketika ditanya alasannya oleh hakim, Putri mengaku malu dan khawatir tidak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Melansir detikNews, hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Hakim awalnya membeberkan kesaksian Sambo soal tak ada visum terhadap Putri Candrawathi terkait peristiwa pelecehan.

"Betul saudara tidak lakukan visum?" tanya hakim.

"Saya tidak melakukan visum," jawab Putri.

Hakim mengaku heran dengan pilihan tersebut. Hakim lalu mengungkit protokol kesehatan di keluarga Putri Candrawathi yang dinilai ketat.

"Tapi di persidangan sebelumnya kami melihat protokol kesehatan di keluarga saudara sangat tinggi. Kami melihat saudara punya standar protokol kesehatan yang tinggi, tapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau memeriksakan diri?" tanya hakim.

"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam tidak bisa berkata apa-apa. Saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu ada psikolog saya juga tidak berani menceritakan. Karena bagi saya ini aib yang buat malu," jawab Putri.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengatakan selama persidangan tidak ada saksi yang turut mengetahui adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Dugaan pelecehan di Magelang, lanjut hakim, terkesan ilusi seperti yang pernah diutarakan Ferdy Sambo kepada Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.

Putri lalu mengaku dia sebagai korban pelecehan seksual. Dia pun merasa takut tidak dicintai suaminya selepas pelecehan terjadi.

"Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada saya sendiri saja saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya, mau menerima saya kembali," ucap Putri.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(aku/sip)


Hide Ads