Putri Candrawathi menceritakan dugaan pelecehan yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambil menangis, istri Ferdy Sambo itu menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kamar lantai 2 rumah mereka di Magelang.
Melansir detikNews, hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Putri menyebut peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022.
Mulanya, hakim bertanya apakah waktu dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 18.30 WIB. Putri mengaku tidak tahu kapan waktu persisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tidak tahu, tapi di luar sudah gelap atau belum saudara masih ingat tidak?" tanya hakim Wahyu.
"Masih terang," jawab Putri.
Hakim Wahyu lalu bertanya apakah saat itu pintu kaca di kamar Putri Candrawathi terkunci. Putri menyebut pintu kacanya tertutup tapi pintu kayunya terbuka.
"Setelah pintu kaca tertutup yang Saudara bilang dikunci apakah dimungkinkan orang lain dari bawah naik ke atas?" tanya hakim Wahyu.
"Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa karena pintu itu kuncinya hanya menyantol," jawab Putri.
"Ketika ditarik agak kuat, bisa?" tanya hakim Wahyu.
"Bisa terbuka," jawab Putri.
Hakim mencecar kapan Putri menyadari Brigadir Yosua masuk ke kamar. Sambil menangis, Putri menyebut saat itu tengah tertidur dan mendengar bunyi pintu kamarnya terbuka.
"Sekarang saya mau nanya kapan Saudara sadar bahwa Yosua masuk ke ruang kamar Saudara?" tanya hakim Wahyu.
"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kayak pintu keras kayak 'grek' gitu terus saya membuka mata saya," jawab Putri.
Putri mengatakan saat membuka mata sudah melihat Yosua ada di dekat kakinya. Kemudian, Putri mengaku langsung terjatuh.
"Yosua sudah ada di..," kata Putri.
"Kamar?" timpal hakim.
"Di dekat kaki saya," ujar Putri.
Sambil menangis, Putri menyebut saat itu asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Susi naik ke lantai 2 dan memegang kakinya. Tak hanya itu, kata Putri, Kuat Ma'ruf juga naik ke atas dan memegang kakinya.
"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang 'Ibu, ibu'," kata Putri.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(aku/sip)