Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan SMA Bopkri Jogja, 1 Orang Buron

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan SMA Bopkri Jogja, 1 Orang Buron

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 14:38 WIB
Sleman -

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja pada Sabtu (24/12) lalu. Dari empat tersangka tersebut salah satunya masih buron.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni laki-laki inisial JB (23) dan AI (20) keduanya warga Bantul. Kemudian satu pelaku anak berinisial JF (16). Adapun tersangka yang buron berinisial G.

"Jadi para pelaku yang datang ke lokasi ada lima, namun empat orang kita jadikan sebagai tersangka karena satu orang tidak terbukti," kata Wadir Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP K Tri Panungko kepada wartawan di kantor Polda DIY, Sleman, Selasa (10/1/2023).

Kemudian dari empat tersangka tersebut tiga orang di antaranya kini telah berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lain berinisial G saat ini buron.

Dijelaskan Panungko, kasus ini bermula saat tersangka JB hendak keluar untuk mencari makan. Dalam perjalanan, tersangka ditabrak oleh kendaraan lain.

"Kemudian dari situ terjadi percakapan yang intinya yang penabrak tadi menyampaikan bahwa (penabrak) dari SMA Bosa (Bopkri 1), kemudian pelaku ini memukul dari salah satu penabrak tadi, kemudian salah satu yang penabrak tadi pergi begitu saja," urainya.

Tersangka JB kemudian balik ke tempat tongkrongan dan kemudian mengajak teman-temannya untuk mencari orang yang menabraknya. Mereka pun kemudian datang ke SMA Bosa.

Bukannya menemukan orang yang menabrak, mereka justru melakukan perusakan dan mengeroyok dua orang satpam sekolah.

"Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran. Jadi tadi awalnya di jalan ada orang yang mengaku dari SMA Bosa kemudian pelaku ini emosi meluapkan kekesalannya mendatangi SMA Bosa," terangnya.

Lebih lanjut, polisi sebelumnya telah mengamankan empat orang terkait kasus ini pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu. Dari hasil pemeriksaan satu orang tidak ditetapkan tersangka dan dilepas.

"Yang sudah kita tetapkan jadi tersangka itu ada empat tetapi satu orang masih DPO," katanya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang dipakai para pelaku. Kemudian ada pecahan barang yang dirusak oleh para pelaku.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang mendatangi SMA Bopkri Jogja pada Sabtu (24/12/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka memukuli satpam serta merusak pos satpam, taman sekolah, dan CCTV.

(ahr/rih)


Hide Ads