Saksi: Urus IMB Diminta 'Komitmen' Rp 100 Juta Eks Kadinas Perizinan

Sidang Kasus Suap Eks Walkot Jogja

Saksi: Urus IMB Diminta 'Komitmen' Rp 100 Juta Eks Kadinas Perizinan

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 04 Jan 2023 14:57 WIB
Sidang lanjutan kasus suap eks Walkot Jogja, Rabu (4/1/2023).
Sidang lanjutan kasus suap eks Walkot Jogja, Rabu (4/1/2023). Foto: Paradisa Nunni Megasari/detikJateng
Jogja -

Sidang lanjutan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel dan apartemen yang menyeret eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti digelar Pengadilan Tipikor Jogja hari ini. Sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Margareta Dewi Kristiani dari pihak PT Transindo Equatorial, yang pernah mengajukan perizinan IMB untuk pendirian Hotel Puri Wulandari di Jalan Kolonel Sugiyono, Jogja.

Dalam pengajuan perizinan IMB-nya, Dewi mengatakan pihaknya diminta memberikan dana retribusi IMB senilai Rp 100 juta kepada terdakwa Nurwidihartana selaku eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja. Dana tersebut disebut diminta secara langsung oleh Nurwidihartana sebagai 'komitmen'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu Pak Nurwidi menyebutnya dengan komitmen yang mana awal beliau meminta dari retribusi IMB," kata Dewi dalam sidang, Rabu (4/1/2023).

Dewi menyebut Nurwidihartana saat itu juga menyampaikan biaya retribusi IMB adalah nol rupiah.

ADVERTISEMENT

"Walaupun saya mengetahui dari Pak Nurwidihartana kalau retribusi IMB itu nol rupiah," kata Dewi.

Dewi juga mengatakan uang Rp 100 juta tersebut adalah hasil negosiasinya dengan Nurwidihartana yang sebelumnya mematok Rp 180 juta.

"Saat itu nilainya Rp 180 juta dan setelah saya nego munculah nilai Rp 100 juta," kata Dewi.

Dewi kemudian menjelaskan uang Rp 100 juta tersebut diberikan secara tunai dalam amplop cokelat secara langsung di ruang kerja Nurwidihartana.

Untuk diketahui, dalam kasus suap ini total ada lima orang terdakwa. Yakni eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidihartana, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Kemudian pihak swasta yakni Oon Nusihono selaku Vice President (VP) PT Summarecon Agung dan Dandan Jaya selaku Direktur PT Java Orient Properti.

Kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.




(rih/ams)


Hide Ads