5 Temuan Polisi di Kasus Guru Ngaji Cabuli-Sodomi Puluhan Anak di Batang

5 Temuan Polisi di Kasus Guru Ngaji Cabuli-Sodomi Puluhan Anak di Batang

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 07:22 WIB
Oknum guru ngaji di Batang, M (28) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual ke sejumlah bocah. Foto diunggah Senin (9/1/2023).
Oknum guru ngaji di Batang, M (28) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual ke sejumlah bocah. Foto diunggah Senin (9/1/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Solo -

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru kasus pelecehan seksual yang dilakukan M (28) oknum guru ngaji di Batang. Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa pelaku juga sempat menjadi korban pelecehan saat masih kecil. Berikut sejumlah temuan polisi dalam kasus pelecehan seksual oknum guru ngaji. Berikut 5 temuan polisi di kasus tersebut.

1. Pernah Alami Pelecehan Seksual

Oknum guru ngaji di Batang, pria inisial M (28) mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual. Kejadian itu dia alami saat masih kecil. Hal itu disampaikan saat M dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).

"Dulu pernah jadi korban saat masih kecil," kata M saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Batang, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pelaku Incar Anak-anak

Ia mengaku normal karena masih suka dengan wanita. Namun kini ia juga melampiaskan nafsunya ke anak-anak di sekitarnya.

"Saya suka perempuan. Awalnya saya tidak suka (anak-anak). Awalnya coba-coba, terus kebiasaan, jadinya seperti ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia memilih anak-anak karena mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi. Ia mengakui jumlah korbannya sampai 20-an anak.

"(Anak-anak) Karena mudah dibujuki, pakai HP (dipinjami HP), terus jalan-jalan, pakai uang, jajan. Kalau ngasih uang jajan sekitar Rp 20 ribu-10 ribu," ucapnya.

"Korban sekitar 20-an. Melakukan siang kadang malam hari. Kalau malam paling jam 19.00. Pas waktu jalan-jalan. Sudah lama (melakukan), sekitar 2019-2023," ucapnya.

3. Guru Ngaji Terancam Dikebiri

Polisi akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (09/01/2023).

"Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri," jelas Irwan Susanto.

Irwan menjelaskan aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun 2019 hingga 2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.

4. Berawal dari Komunitas Rebana

Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, di sana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana," ungkap M Irwan Susanto.

"Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekadarnya saja," tambah Irwan.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

5. Aksi Dilakukan di 3 Lokasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.

"Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi," katanya.

Sedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.

"Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana," kata Irwan Susanto menjelaskan.

Hingga hari ini, sudah ada 21 korban yang melaporkan ke polisi, semuanya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 5-14 tahun.

"Kami pastikan 21 korban yang divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)


Hide Ads