Komplotan Maling Beraksi di Perusahaan Elektronik Demak, Ada Eks Karyawan

Komplotan Maling Beraksi di Perusahaan Elektronik Demak, Ada Eks Karyawan

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 19:03 WIB
Polres Demak jumpa pers kasus pencurian di perusahaan elektronik, Senin (9/1/2023).
Polres Demak jumpa pers kasus pencurian di perusahaan elektronik, Senin (9/1/2023). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Polisi meringkus enam orang komplotan pencuri onderdil kulkas senilai seratusan juta rupiah. Pelaku beraksi memanfaatkan kelemahan sistem perusahaan yang disasar, dua pelaku di antaranya merupakan mantan karyawan perusahaan elektronik di Kecamatan Sayung tersebut.

Kapolres Demak, Budi Adhy Buono mengatakan enam orang ditangkap berdasarkan aksi pencurian terakhir pada 28 Desember 2022.

"Modusnya pelaku memanfaatkan kelemahan sistem yang ada di perusahaan, karena memang pada saat ada barang barang masuk ke perusahaan tersebut, pada saat keluar ini tidak dicek. Karena kemungkinan merasa barang-barang ini adalah milik perusahaan tersebut sehingga keluar tidak dicek," ujar Budi saat jumpa pers di kantor Polres Demak, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pada saat membongkar barang barang milik perusahaan tersebut. Akhirnya barang barang yang ada di gudang ini diambil oleh pelaku dan dimasukkan," lanjutnya.

Enam pelaku tersebut yaitu pria inisial IS (47) asal Kota Semarang, WA (24) asal Demak, MW (26) asal Grobogan, BSM (55) asal Kudus, H (40) asal Jakarta Utara, dan H (42) asal Jakarta Utara. Para pelaku melakukan aksinya berkali-kali sejak Januari 2022.

ADVERTISEMENT

"Keterlibatan orang dalam ini adalah mantan karyawan PT tersebut. Jadi ada dua mantan karyawan," terangnya.

"Untuk tiga ini adalah pelaku yang mengambil dengan dua driver. Satu pelaku sudah kita amankan dan satu lagi masih dalam daftar pencarian orang," imbuhnya.

Barang yang digasak pelaku yakni 7.000 thermostat dan 600 pcs rollbond. Ia memerinci total kerugian perusahaan sekitar Rp 126,6 juta.

"Yaitu berupa thermostat dan roll bond, selanjutnya dijual itu ke daerah Semarang dan Jakarta. Onderdil untuk kulkas, pengatur suhu, pendinginnya dan juga yang di belakang untuk mendinginkan freezer yang ada di kulkas," sambungnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya rekaman CCTV, 66 kardus thermostat, 7 buah roll bond evaporator, 1 unit truk, 1 unit mobil pikap, uang tunai Rp 27 juta dan Rp 2,4 juta.

"Kita kenakan pasal untuk pelaku eksekutor, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah ini Pasal 480, ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Budi.

Sementara itu pelaku inisial WA (24) mengaku melakukan aksi pencurian tersebut saat menjadi karyawan dan sesudah keluar perusahaan. Ia mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 10 juta.

"(Mencuri karena) Utang, sampai RP 80 juta, karena kebutuhan. Judi online, karaoke di Demak," ujar WA di kesempatan yang sama.

"Dapat bagian Rp 10 juta. Iya saat kerja dan keluar kerja. Keluar kerja Juni 2022)," imbuhnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads