Curhat Kuat Ma'ruf Saat Dimarahi Sambo Lewat Telepon: Saya Nangis

Curhat Kuat Ma'ruf Saat Dimarahi Sambo Lewat Telepon: Saya Nangis

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 17:50 WIB
Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf. Foto: Andhika Prasetya
Solo -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengeluarkan unek-uneknya ketika dimarahi Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengunjung sidang pun tertawa.

Melansir detikNews, momen itu terjadi saat Kuat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Awalnya, Kuat Ma'ruf bercerita Ferdy Sambo pernah meneleponnya saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Lewat telepon, Sambo juga meminta agar Kuat siap dipenjara. Kuat pun menangis saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang terus diperiksa, saya masih berbohong, terus Pak Ferdy Sambo nelepon ke penyidik saya, kata dia 'Wat, ini Bapak mau ngomong' baru saya angkat terus Bapak ngomong ke saya sudah 'Wat, ceritain saja semuanya bohong-bohong itu capek Wat, sudah ceritain semuanya. Kamu siap ya Wat ya'. Saya bilang 'Siap apa Pak?' (dijawab) 'Siap dipenjara' kata Bapak gitu, saya nangis pada saat itu," kata Kuat menirukan percakapan dengan Sambo saat itu, dikutip dari detikNews.

Saat Kuat menangis, Sambo kemudian memarahinya karena tidak bercerita terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Kuat pun mengeluarkan unek-uneknya di persidangan.

ADVERTISEMENT

"'Sudah lagian kamu juga apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga tidak cerita sama saya'," imbuh Kuat menirukan ucapan Sambo, dikutip dari detikNews.

"Saya tidak jawab, nangis aja pada waktu itu. 'Bapak tidak nanya, gimana saya mau cerita' dalam hati kan saya begitu," kata Kuat. Pengunjung sidang pun sontak tertawa mendengar pernyataan Kuat.

"Orang nggak ditanya ya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kuat.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat didakwa bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Simak video 'Kuat Ma'ruf Ungkap Perintah Sambo yang Minta Eliezer 'Hajar' Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads