Tersangka pengeroyokan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Kabupaten Klaten bertambah satu orang. Total tersangka yang ditahan kini menjadi tiga orang.
"Saat ini tiga tersangka yang sudah kita amankan. Inisial GP (30), GI (22), dan S (48) dan dari tiga tersangka ini akan berkembang kembali," jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Eko mengatakan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi Minggu (1/1) pukul 00.05 WIB di rumah B warga Nangsri, Manisrenggo, Klaten. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya selama lamanya tujuh tahun," kata Eko.
Eko mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari ketiga tersangka. Pihaknya pun mengimbau agar pelaku pengeroyokan lainnya segera menyerahkan diri.
"Saya mengimbau untuk yang merasa melakukan pengeroyokan untuk menyerahkan diri. Ini kita lakukan pengejaran dan penyelidikan sampai terungkap semuanya," ucap Eko.
Baca juga: 2 Penganiaya Kokam di Klaten Jadi Tersangka |
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menyatakan para pelaku ditangkap Senin (1/1) dan Selasa (2/1) usai korban melaporkan kasus penganiayaan. Sementara itu, tersangka S mendatangi Polres Klaten untuk menyerahkan diri.
"Tersangka S mendatangi Polres Klaten untuk menyerahkan diri. Pelaku saat ini masih kita lakukan pengembangan tapi berdasar saksi dan barang bukti, tiga orang ini cukup untuk kita tetapkan tersangka," terang Guruh.
Ketiga tersangka, ungkap Guruh, saat kejadian mengaku terpengaruh minuman keras. Para tersangka kondisinya mabuk miras di acara musik di lokasi.
"Hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu dalam pengaruh minuman keras. Acaranya organ tunggal," ucap Guruh.
Tersangka Pengeroyokan Anggota Kokam Ngaku Minum Miras
Ketiga tersangka pengeroyokan mengaku tidak mengenal para korbannya. Ketiga pelaku mengaku minum minuman keras jenis bir dan anggur saat beraksi.
"Minum pak, kita tidak kenal. Minumnya anggur," aku para tersangka.
Sebelumnya diberitakan, dua orang ditangkap Polres Klaten terkait penganiayaan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten. Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Perkembangan pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam, hari ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu warga Klaten dan satu warga Solo," ungkap Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng, Rabu (4/1).
(ams/sip)