Dua orang ditangkap Polres Klaten terkait penganiayaan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten. Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Perkembangan pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam, hari ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu warga Klaten dan satu warga Solo," ungkap Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng, Rabu (4/1/2023) siang.
Dijelaskan Abdillah, kedua orang tersebut GP warga Gilingan, Banjarsari, Solo dan GR warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten Keduanya dijerat KUHP pasal pengeroyokan.
"Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat 1. Sementara kemungkinan adanya tersangka lain masih didalami, keduanya masih dimintai keterangan," jelas Abdillah.
Komandan Kokam Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto menyatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang segera menangkap para pelaku. Dua orang ditetapkan tersangka.
Andika menjelaskan kejadian pengeroyokan itu sangat disayangkan karena Kokam sedang bertugas. Kokam berniat baik tapi justru dibalas pengeroyokan.
"Niat baik justru disambut pengeroyokan. Kami imbau teman -teman Kokam, tetap kita percayakan kasus ini kepada kepolisian," imbuh Andika.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya anggota Kokam saat malam tahun baru.
Saat itu, dua anggota Kokam Manisrenggo ikut pengamanan malam tahun baru bersama pihak kecamatan. Setelah pengamanan malam tahun baru, dua anggota Kokam itu mendatangi suatu acara yang ramai.
"Datang ke sebuah acara keramaian di sebuah desa di Kecamatan Manisrenggo untuk mengingatkan agar tidak mengganggu lingkungan, karena infonya ada miras juga (di lokasi). Tapi justru terjadi salah paham, terjadilah pemukulan dan pengeroyokan," jelas Pembina Kokam Kabupaten Klaten, M Husni Thamrin
Akibat penganiayaan itu salah satu korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Mereka segera mengadukan penganiayaan itu ke polisi.
(ahr/apl)