Ngaku Dianiaya Jaksa, Pengusaha Semarang Agus Hartono Sempat Lapor Polisi

Ngaku Dianiaya Jaksa, Pengusaha Semarang Agus Hartono Sempat Lapor Polisi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 22:14 WIB
Pengusaha Agus Hartono mengalami memar di kening dan dengkul (dok.ist)
Foto: Pengusaha Agus Hartono mengalami memar di kening dan dengkul (dok.ist)
Semarang - Pengusaha Semarang, Agus Hartono sempat melaporkan jaksa atas tuduhan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan saat penangkapan dirinya. Namun, kini Agus mencabut laporannya.

"Kemarin hari Jumat yang bersangkutan telah mencabut laporannya di Polda Jateng, adapun sebelumnya yang bersangkutan melaporkan tindak pidana penculikan kemudian penganiayaan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani saat kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Polisi pun sudah menerbitkan laporan dan melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Djuhandani, mengungkap bahwa sebenarnya jaksa melakukan penangkapan dan hal itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang dilakukan saat itu adalah sebetulnya, fakta yang kita lihat dari awal yang bersangkutan Agus hartono ditangkap oleh kejaksaan," lanjutnya.

Adapun, luka yang didapat oleh Agus, disebut Djuhandani adalah karena terjatuh saat hendak melarikan diri. Usai laporan dicabut, polisi akan melakukan tahap penghentian penyelidikan.

"Faktanya saudara Agus Hartono itu luka atau memar-memar dikarenakan jatuh saat mau melarikan diri dan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh saudara Agus Hartono sebelum adanya LP. Namun lawyer melaporkan tentang adanya penculikan dan penganiayaan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus Hartono, Kamarudin Simanjuntak mengklaim bahwa kliemnya dianiaya jaksa saat pemeriksaan sesaat setelah penangkapan pada 22 Desember lalu. Klaim tersebut kemudian dibantah jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan penangkapan AH sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ia membantah ada penculikan dan penganiayaan. Bahkan AH sempat berusaha kabur saat diperiksa.

"Terhadap pemberitaan tentang penganiayaan, pemberitaan tersebut tidak benar, tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," kata Bambang lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).




(apl/apl)


Hide Ads