Tangkap Pengusaha Agus Hartono, Kejati Jateng Dikirimi Karangan Bunga

Tangkap Pengusaha Agus Hartono, Kejati Jateng Dikirimi Karangan Bunga

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 19:04 WIB
Karangan bunga berisi ucapan selamat berjajar di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (27/12/2022).
Karangan bunga berisi ucapan selamat berjajar di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (27/12/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sepuluh rangkaian bunga ucapan selamat berderet di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Ucapan selamat dan dukungan tersebut berkaitan penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi, Agus Hartono (AH) beberapa hari lalu.

Dari pantauan detikJateng, ada bunga dari Husni yang tertulis sebagai korban asal Brebes. Di karangan bunga itu terdapat ucapan 'Selamat dan sukses kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah andil dalam memberantas tindak pidana korupsi Agus Hartono'.

Ada juga Hari Nugroho yang menyebut sebagai korban mafia tanah asal Salatiga dengan tulisan, 'Selamat atas tertangkapnya Agus Hartono, sel menantimu dan terimakasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah berperan menangkap orang jahat seperti Agus Hartono'.

Salah satu petugas keamanan di kantor Kejati Jateng mengatakan karangan bunga itu sudah ada sejak kemarin. Namun ia tidak mengetahui langsung saat bunga datang.

"Saya kemarin tidak di sini, tapi ini sudah ada. Hari ini saya jaga sore dan ya masih di sini bunganya," kata petugas keamanan yang enggan disebut namanya, Selasa (27/12/2022).

Untuk diketahui, hari Kamis (22/12) lalu, pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh tim Kejagung dan Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi. Ia kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar delapan jam dan setelahnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane.

Agus Hartono terjerat kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam. Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar.

Selain itu Agus Hartono saat ini juga menjadi tersangka kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jateng dan ia seharusnya wajib lapor. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menegaskan kasus di Polda prosesnya tetap berjalan.

"Kasusnya (di Ditkrimsus Polda Jateng) prosesnya tetap berjalan terus," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (27/12).




(ahr/ams)


Hide Ads