Sebut Gugatan Sambo ke Jokowi-Kapolri Gimik, Mahfud: Mau Kaburkan Perkara

Sebut Gugatan Sambo ke Jokowi-Kapolri Gimik, Mahfud: Mau Kaburkan Perkara

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 30 Des 2022 12:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bagian dari gimik. Mahfud menyebut pihak Sambo berupaya mengaburkan perkara pembunuhan Yosua yang kini tengah disidangkan.

"Menurut saya itu gimik saja," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022) seperti dilansir detikNews.

Mahfud meminta semua pihak untuk fokus pada persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia mengatakan Sambo berupaya mengaburkan masalah utama terkait pembunuhan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres merupakan hukum administrasi, bukan hukum pidana. "Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan Presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan alasan gugatan itu. Arman mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12).

Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Lihat juga video '3 Momen yang Disorot dari Sidang Terbaru Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(aku/apl)


Hide Ads