Agus Hartono (AH), pengusaha yang sempat mengaku diperas oknum jaksa senilai Rp 10 miliar, diamankan petugas karena diduga terlibat kasus korupsi. Statusnya kini sudah tersangka.
Kejati Jateng menyebut Agus Hartono dijerat terkait kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam. Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Bambang menjelaskan AH mangkir saat pemanggilan sehingga dilakukan penangkapan.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk 'mengurus' kasus yang menjeratnya walau akhirnya uang itu tidak diserahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum itu karena dianggap kurang bukti.
Lihat video 'Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa':