Kejaksaan membekuk Agus Hartono (AH), pengusaha yang sempat mengaku dimintai uang oleh oknum jaksa sebanyak Rp 10 miliar. Ia diamankan di bandara Semarang dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Dari video yang dilihat detikJateng, AH keluar dari pintu dan langsung diiringi sejumlah orang bermasker dan ada yang bertopi.
"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Ahmad Yani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo di kantornya, Semarang, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan AH langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dari foto yang dilihat detikJateng, AH sudah didampingi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak di sebuah ruangan.
"Ini masih diperiksa," ujarnya.
Disebutkan, penangkapan itu dilakukan karena AH mangkir dari pemanggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan soal kasus yang menjeratnya.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Bambang menjelaskan AH sudah berstatus tersangka dugaan korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum Jaksa untuk 'mengurus' kasus yang menjeratnya walau akhirnya uang itu tidak diserahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum itu karena dianggap kurang bukti.
Lihat video 'Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa':