Kades Pamedaran Tersangka Korupsi di Brebes Dijebloskan Tahanan

Kades Pamedaran Tersangka Korupsi di Brebes Dijebloskan Tahanan

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 14:40 WIB
Kades nonaktif Pamedaran Brebes, Warji (tengah) dijebloskan tahanan Polres Brebes, Kamis (22/12/2022).
Kades nonaktif Pamedaran Brebes, Warji (tengah) dijebloskan tahanan Polres Brebes, Kamis (22/12/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Penyidik Reskrim Polres Brebes menahan Kepala Desa (Kades) nonaktif Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, yang tersandung kasus korupsi. Kades bernama Warji itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.

Warji dimasukkan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (22/12/2022). Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Warji diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes Polres Brebes dan dinyatakan sehat.

Beberapa anggota keluarga dan kerabat ikut mendampingi tersangka Warji saat akan masuk sel tahanan. Termasuk istri tersangka yang ikut mengantarnya ke Mapolres Brebes.
Sebelum ditahan, tersangka sempat dua kali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan sakit. Baru pada hari ini, Warji datang memenuhi panggilan polisi.

Warji berurusan dengan hukum karena terseret kasus dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan Dana Desa itu ditaksir mencapai Rp. 530.937.267

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Kades Pamedaran ini. Tindakan Warji, lanjut kasat, menyebabkan kerugian negara.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan beserta barang bukti ke kejaksaan," kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka ditetapkan tersangka dikarenakan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan lain. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp.530 juta lebih," pungkasnya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads