Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Pamedaran Brebes Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Pamedaran Brebes Dinonaktifkan

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 16 Nov 2022 16:24 WIB
ilustrasi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Dok.Detikcom)
Brebes -

Pemkab Brebes menonaktifkan Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Kades bernama Warji ini tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi.

"Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapa pun ancaman hukumannya itu diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagya saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/11/2022).

Peraturan tersebut, lanjut Subagya, tertuang di Peraturan Bupati Nomor 100 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pihak pemerintah desa yang terlibat tindak pidana korupsi, akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ jelas bahwa yang terlibat tindak pidana korupsi, itu jelas diberhentikan sementara," ungkapnya.

Diungkapkan Subagya, Warji diduga menyelewengkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi dengan total hingga Rp 500 juta. Sebelumnya, Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari Inspektorat Brebes turun.

ADVERTISEMENT

Saat itu Warji sudah diberi waktu waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

"Jumlahnya sekitar Rp 500 juta dari dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan provinsi," jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya menunjuk pejabat di Kecamatan Ketanggungan untuk menjadi PJ kepala desa. Penunjukan itu bersamaan dengan SK penonaktifan tersangka dari jabatannya.

Terpisah, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati membenarkan Kades Pamedaran telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Brebes.

"Sudah jadi tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini belum ditahan, nunggu berkasnya P21," tutupnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka Warji, Ahmad Soleh menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pihaknya tidak sepakat terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Terus terang mengenai jumlah kerugian yang disangkakan itu kami keberatan. Karena pekerjaan bronjong dan jalan usaha tani sudah dikerjakan. Jadi kerugiannya tidak sampai Rp 500 juta," pungkasnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads